Sunday, January 19, 2014

letter of credit

Letter of Credit
setiap transaksi selalu menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. pihak penjual berkewajiban melakukan penyerahan barang dan berhak menerima pembayaran. sebliknya pembeli berkewajiban melunasi harga dan berhak menuntut penyerahan barang yang dibelinya.
1. cara-cara yang dapat ditempuh dalam penyelesaian pembayaran dalam perdagangan luar negeri sebagai berikut :
-. secara tunai (cash payment)
-. secara rekening terbuka (open account)
-. secara penearikan wesel atas suatu letter of credit (L/C)
Letter of Credit
1. Pengertian letter of credit yaitu Merupakan suatu surat yang dekeluarkan oleh suatu bank atas permintaan eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat tersebut.
pembukaan suatu L/C adalah atas permintaan dan untuk keperluan importir, dalam hal ini lazimnya disebut opener dari L/C tersebut.atas permintaan importir itu bank melakukan pembukaan L/C melalui kantor cabangnya di luar negeri atau dimana eksportir yang dimaksud berada. bank yang melakukan pembukaan L/C itu disebut opening bank. bank yang melakukan opening bank di luar negeri atau salah satu dari koreponden bank yang menerima pembukaan L/C disebut advising bank. sedangkan eksportir yang menerima pembukaan L/C itu disebut beneficiary.
Syarat-syarat yang harus ditetapkan dalam L/C agar eksportir dapat menarik wesel dan menerima pembayaran atas L/C sebagai berikut :
1. L/C yang akan dibukan harus merupakan commercial documentary letter of credit.
2. dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya harus terdiri dari dokumen-dokumen berikut :
-. full set of bill of lading (konosemen)
-. commercial invoice (faktur perdagangan)
selain itu dapat ditambahkan dokumen-dokumen seperti :
1. packing list
2. weight note
3. measurement list
4. insurance certificate
5. consular invoice
6. brochure/leaflet
7. surveyor report
8. manufacturer's certificate
9. certificate of origin
10. processing license
11. instruction manual
2. Jenis Letter of Credit berdasarkan Jumlah pertanggungjawaban importir (opener L/C) dan opening bank sebagai berikut :
1.  Revocable L/C adalah suatu L/C yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh opener atau oleh opening bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary (eksportir).
2. Irrevocable L/C adalah suatu L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka watu berlakunya (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk mengakseptasi atau untuk membayar wesel-wesel yang ditari atas L/C tersebut.
3. Irrevocable & Confirmed L/C adalah suatu L/C yang tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu berlakunya dan pelunasan pembayaran dijamin bersama-sama oleh opening bank dan advising bank.
lain waktu ane sambung lagi ye.... untuk kisah-kisah yang lainnya bisa diliat di http://suprianto8802.blog.com/ atau di http://masraden.blogger.com/
semoga bermanfaat .... selamat membace....

No comments:

Post a Comment